Surat Kuasa Permohonan Ijin Polygami
22/06/2024Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak
24/06/2024………………….., 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama………………
di
……………………………………….
Perihal : Permohonan Dispensasi Nikah
Assalamu’alaikum, wr. wb
Yang bertanda tangan dibawah ini :
………………………., SH, MH. Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ………………, beralamat di Jalan………, Nomor……, Kelurahan……, Kecamatan……………., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal……….., tahun……… ( terlampir),
Bertindak untuk dan atas nama :
………………….., bin………….., Umur………, Agama Islam, Pekerjaan…….., Tempat kediaman di Jalan ………………, Nomor…., RT…., RW…….., Kelurahan………….., Kecamatan ………….., Kabupaten /Kotamadya……, Selanjutnya disebut sebagai………………………………………. PEMOHON
Pemohon, dengan ini mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon yang bernama , ………………………, bin……………………, umur……. tahun, Agama Islam , Pekerjaan ……………………, Tempat kediaman di Jalan…………….. Nomor……., RT…, RW……, Kelurahan……………., Kecamatan……………, Kabupaten/Kotamadya…………………………………………………………….., Dengan calon Istrinya : ………………………………….., binti……………………….., Umur…….., tahun, Agama Islam, Pekerjaan ………………………………………………………………………, Tempat Kediaman di Jalan …………., Nomor………., RT…., RW………, Kelurahan………… Kecamatan……….. Kabupaten/Kotamadya…, yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan………………, dalam waktu sedekat mungkin.
- Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syatar usia bagi anak Pemohon belum 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan
- Bahwa alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon Istrinya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan…., tahun….., sampai sekarang, serta untuk mengantisipasi kesulitan -kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apa bila tidak segera dinikahkan;
- Bahwa untuk kepentingan proses pernikahan , Pemohon dan keluarga calon istri anak Pemohon telah mengurus Administrasi Pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon istrinya, ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama ……………….., belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan anak Pemohon belum mencapai batas menimal usia perkawinan seorang laki-laki yakni 19 tahun, karena yang bersangkutan baru berumur……, tahun
- Bahwa antara anak Pemohon dan calon istrinya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan
- . Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka/ belum pernah menikah, telah akil balik dan sudah siap untuk menjadi seorang suami dan /atau kepala keluarga , serta telah mempunyai penghasilan sebagai…………., begitu juga calon istrinya , berstatus perawan belum pernah menikah, dan telah akil balik serta sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/ atau ibu rumah tangga
- Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut.
- Bahwa terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan alasan/dalil-dali tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama………., segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama…….., bin………., untuk menikah dengan seorang perempuan bernama……………….. binti……… 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya ( Ex aequo et bono ) Wassalamu’alikum wr. wb Hormat saya, Kuasa Hukum Pemohon …………………………………, SH, MH