Gugatan Hak Asuh Anak
26/06/2024Tahapan persidangan Perceraian di P. Agama
28/06/2024………………………………., ……………., 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama…………….
di
………………………………………..
Perihal : Permohonan Ijin Polygami
Assalamu’alaikum wr.wb
Yang bertanda tangan dibawah ini.
……………………….., SH, MH. Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum ……………., beralamat di Jalan ……….., Nomor…………. Kelurahan ………………., Kecamatan ……………….., Kabupaten/Kotamadya………….., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal………………………( terlampir), bertindak dan atas nama :
………………………., Umur…….., tahun, Agama Islam, Pekerjaan………………….., tempat kediaman di Jalan ………………, Nomor………, RT……, RW………., Kelurahan……., Kecamatan………, Kabupaten/Kotamadya…………………, Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………., PEMOHON
……………………., Umur…….. tahun, Agama Islam, Pekerjaan…………………., Tempat kediaman di Jalan……………………., Nomor……….., RT……. RW……., Kelurahan……………., Kecamatan ………….., Kabupaten/Kotamadya…….,
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………… TERMOHON
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan permohonan Ijin Polygami ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang sah melangsungkan pernikahan pada tanggal……….., tahun………., dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan …………, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor………….., tanggal………, tahun………..
- Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah yang diridhoi oleh Alah Swt
- Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jalan…….., Nomor….., RT…., RW……, Kelurahan……, Kecamatan…………, Kota………
- Bahwa selama masa pernikahan , Pemohon dan Termohon telah berhubungan sebagai mana layaknya suami istri, namun belum dikarunia keturunan
- Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan yang bernama : ………………….., Umur………. tahun, Agama Islam, Pekerjaan…….., bertempat tinggal di Jalan……………, Nomor….., RT….., RW…….., Kelurahan ……., Kecamatan………………, Kota……… sebagai calon istri kedua Pemohon, yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama. Dikarenakan : a. ……………………………………………………………………………………………………………… b. …………………………………………………………………………………………………………….. c……………………………………………………………………………………………………………… Oleh karenanya Pemohon sangat kawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apa bila Pemohon tidak melakukan polygami
- Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai…………. dan mempunyai penghasilan setiap bulannya rata-rata sebesar Rp…………….
- Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap istri-istri Pemohon
- Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apa bila Pemohon menikah lagi dengan calon istri kedua Pemohon tersebut
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah memperoleh harta sebagai berikut…………….
- Bahwa calon istri Pemohon tidak mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, dan tetap menjadi milik Pemohon dan Termohon
- Bahwa orang tua calon istri Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apa bila Pemohon menikah dengan anaknya
- Bahwa antara Pemohon dengan calon istri Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan , baik menurut syariat Islam, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas , Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama ………., Cq Majelis Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini untuk memanggil pihak-pihak yang berpekara dalam suatu persidangan , memeriksa , mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama…………… 3. Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam Posita point 9 diatas adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono) Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih Wassalamu’alaikum wr.wb Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon ……………………., SH, MH