Surat Kuasa Gugatan Harta Bersama ( Istri )
08/06/2024Surat Kuasa Gugatan Perceraian (istri Pengg)
09/06/2024SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
…………………, Laki-laki, Umur…………., tahun, Agama Islam, Pekerjaan …,, Alamat di Jalan……….. Nomor………, RT……, RW……, Kelurahan ……………., Kecamatan ………………. Kotamadya…………..
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut di bawah ini dengan memberikan kuasa kepada ;
…………………………,, SH, MH
Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum……………………. yang beralamat di Jalan…………… Nomor…….. Kelurahan…………….. Kecamatan…………………., Kotamadya………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……………… PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Tergugat di Pengadilan Agama…………. yang terdaftar dalam Rol Perkara Nomor :……………/Pdt.G/………………../…………….., tertanggal …………………, berkaitan Gugatan Harta Bersama, melawan
Nyonya ………………., Perempuan, Umur…….. tahun, Agama Islam, Pekerjaan ……. ……….., bertempat tinggal di Jalan…………….Nomor……., RT………., RW………. Kelurahan ……….., Kecamatan…………….. Kotamadya… , Sebagai Penggugat .
Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang sebagai berikut :
Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama……….., serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Membuat, menanda tangani serta mengajukan Jawaban , Eksepsi dan Gugatan Rekopensi, menerima Replik, mengajukan Duplik, mengajukan atau menolak Perdamaian, Akta Perdamaian , mengajukan dan menolak Saksi, Alat bukti, menjalankan perbuatan perbuatan atau memberikan keterangan -keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa , mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan, salinan putusan, serta melakukan segala upaya hukum lainnya yang dianggap perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Subsitusi serta secara tegas dengan hak Retensi.
…………………….., 2024
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
………………………………………., SH, MH ……………………………