Surat Kuasa Gugatan Perceraian ( Suami Tergg )
09/06/2024Surat Kuasa Permohonan Cerai Talak ( Istri )
13/06/2024SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
………………… bin……………., Umur…… tahun, Agama Islam Pekerjaan …. beralamat di Jalan………………………….. Nomor….. RT…., RW……, Kelurahan…………………… Kecamatan…………, Kotamadya………….,,,,,,…….., untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………. PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya dengan memberikan kuasa kepada ;
……………………………., SH, MH
Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum……….., yang beralamat di Jalan ……………. Nomor……. , Kelurahan ………….. Kecamatan ………………………………, Kotamadya……………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai…………………………………. PENERIMA KUASA
KHUSUS
Bertindak sendiri-sendiri atau bersama mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa sebagai Pemohon di Pengadilan Agama………………., berkaitan Permohonan Perceraian, terhadap :
……………………….. binti……………….., Umur……… tahun…….., Agama Islam Pekerjaan…………………, beralamat di Jalan………………….. Nomor…….. RT….. RW………….., Kelurahan ………………… Kecamatan…………… Kotamadya……….. sebagai Termohon dalam Permohonan Perceraian.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang sebagai berikut :
Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama…………, serta Badan-badan kehakiman lainnya, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait, baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut;
Membuat dan mengajukan permohonan perceraian, menerima Jawaban, Eksepsi, Gugatan Rekopensi dan Duplik, mengajukan Replik, mengajukan atau menolak Perdamaian dan Akta Perdamaian, mengajukan atau menolak saksi-saksi, alat bukti, mencabut perkara dari Rol, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, menjalankan perbuatan perbuatan atau memberikan keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengar dan mengambil keputusan serta melakukan segala upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Subsitusi serta secara tegas dengan hak Retensi.
………………., ………………… 2024
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,
……………………………, SH, MH ……………………………