Surat Kuasa Gugatan Cerai Non Islam ( Suami)
14/06/2024Surat Kuasa Permohonan Pengangkatan Anak
15/06/2024SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini.
…………………….., Umur………., tahun, Agama Islam, Pekerjaan………………….., Alamat di Jalan…………………., Nomor……. RT…….. RW…….., Kelurahan……. Kecamatan……………, Kabupaten/Kotamadya……….
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………….., PEMBERI KUASA
Dalam hal ini, memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberikan kuasa kepada :
…………………………..,, SH, MH
Selaku Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ……………, yang beralamat di Jalan …………… Nomor……….., Kelurahan………., Kecamatan…………….
Untuk Selanjutnya disebut sebagai………………… PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, memberikan advis dan bantuan hukum, serta mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa sebagai Pemohon, di Pengadilan Agama…………… yang berkaitan dengan Permohonan Dispensasi Nikah.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenangnya sebagai berikut :
Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama………, serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait, baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Membuat dan menanda tangani serta mengajukan Permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menjalankan-perbuatan atau meminta atau menerima segala keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan , salinan putusan, menerima, membalas dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan, dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi perkara tersebut di atas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan di atas serta melakukan segala upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Subsitusi, serta secara tegas dengan hak Retensi
………………, ………….., 2024
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
…………………………….., SH, MH …………………………………