Pengajuan Permohonan Ijin Polygami
27/06/2024Permohonan Wali Adhal
30/06/2024
- Tahap Pertama : UPAYA DAMAI Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai
- Tahap Kedua : PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
- Tahap ketiga : JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis
- Tahapan Keempat : REPLIK Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis
- Tahapan Kelima : DUPLIK Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (Replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis
- Tahapan Keenam : PEMBUKTIAN Pada tahap ini baik penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dengan menghadirkan saksi-saksi/bukti-bukti dalam bentuk lain dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya
- Tahap Ketujuh : KESIMPULAN Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa
- Tahapan Kedelapan : MUSYAWARAH MAJELIS Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa
- Tahapan Kesembilan : PEMBACAAN PUTUSAN Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim Semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangannya.